For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 4/2013 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:8 April 2013Publication Date:8 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date08 April 2013
Publication Date08 April 2013
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2000 Nomor 8 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Obyek retribusi adalah setiap penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh OPD, meliputi bibit atau benih tanaman, bibit ternak, bakalan ternak, ternak afkir, dan induk atau benih ikan. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati hasil penjualan produksi usaha daerah. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis/volume/ukuran/umur/kualitas benih/bibit/induk. Prinsip penetapan retribusi adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 100% dari hasil penjualan, yang disesuaikan dengan harga pasar dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan penilaian tim teknis.

Retribusi dipungut di wilayah Daerah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetorkan ke Kas Daerah. Retribusi terutang terjadi saat SKRD diterbitkan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.

Bupati dapat membetulkan SKRD/STRD jika ada kesalahan, membatalkan/mengurangkan ketetapan retribusi yang tidak benar, atau menghapuskan sanksi administrasi karena kekhilafan wajib retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

Hak penagihan retribusi kedaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana retribusi. OPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan kinerja.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.