For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 31 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 31/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 31 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 31 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:21 Desember 2012Publication Date:21 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date21 Desember 2012
Publication Date21 Desember 2012
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 1998 Nomor 4 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Sukabumi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f dan Pasal 127 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, Subjek, Wilayah Pemungutan, dan Golongan Retribusi:** Menetapkan jenis retribusi yang dipungut, yaitu Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Objek retribusi meliputi pelataran, los, dan kios untuk Retribusi Pelayanan Pasar, serta fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikontrakkan untuk Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa penyediaan sarana dan prasarana di pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pasar diberikan. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum, sedangkan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. 2. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Penetapan Tarif Retribusi:** Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tipe, klasifikasi pasar, ukuran tempat, dan jangka waktu pemakaian. Prinsip penetapan tarif Retribusi Pelayanan Pasar memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. 3. **Klasifikasi Pasar:** Pasar Pemerintah Daerah dibagi ke dalam tipe A (pasar Cicurug, Palabuhanratu, Cibadak, Cisaat, Parungkuda), tipe B (pasar Surade, Sukaraja, Sagaranten, Jampangkulon, Jubleg), dan pasar lain yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Klasifikasi tempat dasaran meliputi klasifikasi I (Ruko, Kios dan Los pada posisi Huk), klasifikasi II (Kios dan Los bukan Huk berada pada posisi menghadap jalan lingkar dan gang utama), klasifikasi III (Kios dan Los bukan Huk yang berada pada posisi dalam dan menghadap gang alternatif), dan klasifikasi IV (leprakan dan pelataran). 4. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif didasarkan pada pelayanan pasar dengan besaran yang berbeda untuk setiap tipe pasar dan klasifikasi tempat. Pembayaran retribusi pelayanan pasar secara bulanan diberikan keringanan 10%. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. 5. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang:** Masa terutangnya retribusi adalah 1 bulan. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 6. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dibayar sekaligus. Penagihan retribusi didahului dengan surat teguran. 7. **Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan terhadap SKRD dan STRD dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak diterimanya SKRD dan STRD. 8. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan permohonan wajib retribusi. 9. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati. 10. **Kadaluwarsa:** Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi. 11. **Insentif Pemungutan:** OPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. 12. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan atau kekurangan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. 13. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.