For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 13/2011 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 2011Publication Date:31 Oktober 2011
Transportasi Darat, Laut & UdaraPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date31 Oktober 2011
Publication Date31 Oktober 2011
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2003 Nomor 8 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan perhubungan yang handal, selamat, lancar, tertib, nyaman, berdayaguna, dan berhasilguna, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, Golongan dan Wilayah Pemungutan Retribusi
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  3. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  5. Biaya Operasional Pengujian Kendaraan Bermotor dan Keterlambatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor
  6. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Retribusi
  7. Keberatan dan Banding
  8. Retribusi Terutang dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah
  9. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
  10. Kadaluwarsa Penagihan
  11. Insentif Pemungutan

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor, termasuk jenis retribusi, tarif, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta mekanisme keberatan dan banding. Juga diatur mengenai biaya operasional pengujian, keterlambatan uji berkala, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.