For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups

Also known as: PMK 54/2024 · PMK No. 54 Tahun 2024 · PMK Nomor 54 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 September 2024Publication Date:19 Agustus 2024
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 September 2024
Publication Date19 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi pada Kementerian Kesehatan 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang pada Kementerian Kesehatan 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan pada Kementerian Kesehatan 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta pada Kementerian Kesehatan 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr. Sulanti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta pada Kementerian Kesehatan 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta pada Kementerian Kesehatan 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga pada Kementerian Kesehatan 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2017 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.05/2014 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Kementerian Kesehatan 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado pada Kementerian Kesehatan 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatan 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Mata Makassar pada Kementerian Kesehatan 19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan 20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan 23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan 24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan 25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan 26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan 27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan 29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan 30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan 31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan 32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan 33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan 34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan 35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan 36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan rumah sakit berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas. Peraturan ini mengatur tarif layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan, selain tarif Indonesian-Case Based Groups. Pengguna layanan terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan mencakup tarif medis, penunjang nonmedis, farmasi, dan layanan kesehatan dengan teknologi tertentu. Penetapan tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, biaya jasa layanan, bahan medis habis pakai, dan tarif kompetitor. Badan Layanan Umum Rumah Sakit dapat memberikan jasa layanan kesehatan melalui kontrak kerja sama dan memanfaatkan aset untuk meningkatkan layanan kesehatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan dan pihak pengguna layanan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama. 2. Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam Peraturan Menteri ini. 3. Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum. 4. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai termasuk mengkategorikan zona tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 5. Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah penetapan zona oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

(-)