Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya). Tarif layanan terdiri atas tarif berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan medis operatif), tarif tidak berdasarkan kelas (rawat jalan, ICU, IGD, IPTPJ, ruang rawat sehari, penunjang medis, penggunaan alat, pemulasaran jenazah, sterilisasi, penggunaan lahan/ruangan/gedung, transportasi, pendidikan dan pelatihan), dan tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, II, I, VIP, dan VVIP, dengan tarif kelas II sebagai dasar perhitungan. Tarif layanan dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 untuk kondisi tertentu seperti korban kondisi kahar atau masyarakat miskin. BLU dapat bekerja sama dengan pihak penjamin atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama, dan dapat melakukan kerja sama operasional atau manajemen dengan pihak lain. Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.