on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang pada Kementerian Kesehatan
Also known as: PMK 115/PMK.05/2014 · PMK No. 115/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Kebijakan ini diambil berdasarkan usulan dari Menteri Kesehatan dan telah melalui pembahasan oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, baik yang berdasarkan kelas maupun tidak, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah dan perusahaan asuransi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu Kelas III, II, I, VIP, dan SVIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus bagi pasien miskin.