on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
Also known as: PMK 13/PMK.05/2019 · PMK No. 13/PMK.05/2019
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2013. Kebijakan ini mengatur tarif layanan berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP, dengan tarif yang bervariasi sesuai kelasnya. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dibagi menjadi reguler dan nonreguler. Kebijakan ini juga mengatur tarif untuk pendidikan, pelatihan, penggunaan fasilitas, dan layanan kesehatan lainnya.