For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 57/PMK.05/2014 · PMK No. 57/PMK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:9 April 2014Publication Date:24 Maret 2014
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 April 2014
Publication Date24 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan di Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai tarif layanan yang dikenakan kepada pengguna jasa, baik masyarakat umum maupun pihak penjamin, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan BLU.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang dibedakan berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibagi menjadi Kelas I, II, dan III, dengan persentase tertentu dari tarif Kelas II. Tarif tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai layanan seperti pendaftaran, konsultasi, dan penggunaan fasilitas. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.

(-)

(-)