For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 137/PMK.05/2014 · PMK No. 137/PMK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juli 2014Publication Date:30 Juni 2014
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Juli 2014
Publication Date30 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai tarif layanan yang diterapkan, yang telah diusulkan oleh Menteri Kesehatan dan dibahas oleh Tim Penilai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang terdiri dari tarif berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III, II, I, dan VIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Tarif tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai layanan medis dan non-medis. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.

(-)

(-)