on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan
Also known as: PMK 10/PMK.05/2022 · PMK No. 10/PMK.05/2022
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan dengan kebutuhan dan usulan dari Menteri Kesehatan. Ketentuan substansial meliputi pembagian tarif layanan berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Tarif tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai layanan seperti pendaftaran, rawat jalan, dan penggunaan ambulans. Kebijakan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa, serta kemungkinan pengenaan tarif Rp0,00 untuk kondisi tertentu.