Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta menindaklanjuti usulan perubahan tarif layanan dari Menteri Kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali tarif layanan BLU RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis tarif layanan yang terdiri dari tarif layanan berdasarkan kelas (rawat inap, konsultasi, tindakan keperawatan dan medik, psikologi, dan penunjang medik), tarif layanan tidak berdasarkan kelas (rawat jalan, konsultasi, asuhan keperawatan, tindakan medik non-operatif rawat jalan, penilaian kapasitas mental, hemodialisa, rehabilitasi psikososial, one day care, paket medik, pemulasaraan jenazah, penggunaan alat medik, pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan penelitian, penggunaan ambulans dan kendaraan, penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, produk kekayaan intelektual, media promosi, dan produk samping), dan tarif farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Direktur Utama BLU RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang untuk menetapkan tarif kelas III, kelas I, dan kelas VIP, serta mengatur tata cara pengenaan tarif layanan. Selain itu, BLU RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak pengguna jasa dan/atau pihak penjamin berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama, serta dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap layanan kepada pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan dari pihak penjamin dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan.