For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung Pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 73/PMK.05/2013 · PMK No. 73/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:3 April 2013Publication Date:3 April 2013
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung Pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 April 2013
Publication Date03 April 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung, yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif ini mencakup berbagai jenis layanan, baik yang berdasarkan kelas maupun tidak, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah dan perusahaan asuransi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III, II, I, VIP, dan Utama, dengan perhitungan tarif yang berbeda-beda. Tarif farmasi diatur dengan penambahan margin keuntungan tertentu. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.

(-)

(-)