For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 150/PMK.05/2013 · PMK No. 150/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2013Publication Date:8 November 2013
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 November 2013
Publication Date08 November 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan BLU sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur mencakup berbagai jenis layanan medis, baik berdasarkan kelas maupun tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III, II, I, dan VIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif layanan untuk pasien miskin yang dapat dikenakan hingga 0% dari tarif normal, serta ketentuan mengenai kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.

(-)

(-)