For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 71/PMK.05/2014 · PMK No. 71/PMK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:10 Mei 2014Publication Date:25 April 2014
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Mei 2014
Publication Date25 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Kesehatan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Tarif layanan dibagi menjadi tiga kategori: berdasarkan kelas, tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas mencakup rawat inap dan tindakan medis non-operatif, sementara tarif tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai layanan seperti poliklinik rawat jalan, ICU, dan layanan penunjang medis. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.

(-)

(-)