For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Also known as: Permenkominfo 6/2021 · Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:31 Maret 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalPenciptaan Lapangan KerjaPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenyelenggaraan Penyiaran
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date01 April 2021
Publication Date31 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 702); 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 704) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1176); 3. Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1018); 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1019); 5. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1020); 6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1661); 7. Pasal 2 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 32 sampai dengan Pasal 45 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791); 8. Pasal 28 sampai dengan Pasal 36, Pasal 88 ayat (4), dan Pasal 88 ayat (5) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 841); dan 9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast untuk Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 712).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Pemerintah terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan penyiaran yang terdiri dari jasa penyiaran radio dan televisi yang diselenggarakan oleh LPP, LPS, LPK, atau LPB melalui media terestrial, satelit, dan/atau kabel. Peraturan ini juga mengatur perizinan berusaha untuk memperoleh IPP, mekanisme evaluasi dan seleksi IPP, serta persyaratan pendirian LPP Lokal. Selain itu, diatur pula tata cara uji laik operasi penyiaran, cakupan wilayah siaran, penyelenggaraan penyiaran melalui sistem stasiun jaringan, perubahan data perizinan lembaga penyiaran, dan pelaporan penyelenggaraan penyiaran. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi dengan teknologi digital melalui terestrial, termasuk layanan program siaran, multipleksing, dan tambahan, serta penyiaran simulcast. Lebih lanjut, peraturan ini menetapkan standar kualitas layanan penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial, mekanisme penyediaan dan distribusi STB, tata cara penetapan penomoran untuk keperluan jasa penyiaran televisi digital, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan penyiaran. Terakhir, peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggaraan penyiaran dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha dan ketentuan penyelenggaraan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha, daya paksa polisional, dan/atau pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha.