Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Pemerintah terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan penyiaran yang terdiri dari jasa penyiaran radio dan televisi yang diselenggarakan oleh LPP, LPS, LPK, atau LPB melalui media terestrial, satelit, dan/atau kabel. Peraturan ini juga mengatur perizinan berusaha untuk memperoleh IPP, mekanisme evaluasi dan seleksi IPP, serta persyaratan pendirian LPP Lokal. Selain itu, diatur pula tata cara uji laik operasi penyiaran, cakupan wilayah siaran, penyelenggaraan penyiaran melalui sistem stasiun jaringan, perubahan data perizinan lembaga penyiaran, dan pelaporan penyelenggaraan penyiaran. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi dengan teknologi digital melalui terestrial, termasuk layanan program siaran, multipleksing, dan tambahan, serta penyiaran simulcast. Lebih lanjut, peraturan ini menetapkan standar kualitas layanan penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial, mekanisme penyediaan dan distribusi STB, tata cara penetapan penomoran untuk keperluan jasa penyiaran televisi digital, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan penyiaran. Terakhir, peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggaraan penyiaran dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.