For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran

Also known as: Permenkominfo 5/2018 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2018Publication Date:21 Juni 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39/P/M.KOMINFO/12/2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 24/PER/M.KOMINFO/5/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 47/P/M.KOMINFO/11/2009 tentang Indeks Peluang Usaha Penyiaran 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1017)

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaporan perubahan data perizinan lembaga penyiaran, petunjuk pelaksanaan pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran, penyelenggaraan penyiaran melalui sistem stasiun jaringan (SSJ), dan klasifikasi daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan penyiaran dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mengganti peraturan menteri yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan penyiaran, kemajuan ekonomi, dan pemekaran wilayah, serta untuk meningkatkan pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait perizinan dan penyelenggaraan penyiaran, termasuk:

  • Pelaporan Perubahan Data Perizinan: Lembaga penyiaran wajib melaporkan perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan anggaran dasar.
  • Pembayaran Biaya Izin: Mengatur jenis dan tarif biaya izin (Izin Prinsip, Izin Tetap, perpanjangan izin tetap) serta tata cara pembayarannya.
  • Penyelenggaraan Penyiaran melalui SSJ: Mengatur persyaratan dan tata cara penyelenggaraan penyiaran melalui Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), termasuk persyaratan jangkauan wilayah siaran dan durasi relai siaran.
  • Klasifikasi Daerah Ekonomi: Menetapkan klasifikasi daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju sebagai dasar penentuan tarif biaya izin dan persyaratan penyelenggaraan SSJ.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan pengendalian, penggunaan sarana elektronik dalam proses perizinan, dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan pembayaran biaya izin.

1. Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan Penyiaran melalui Sistem Stasiun Jaringan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dapat menyelenggarakan siarannya sepanjang tidak melakukan perubahan susunan anggota Sistem Stasiun Jaringan. 2. Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bermaksud mengubah susunan anggota Sistem Stasiun Jaringan, perubahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pemohon dan/atau Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran biaya izin dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif berupa denda dikenakan jika tidak memenuhi tanggal jatuh tempo kewajiban pembayaran dan/atau kurang bayar biaya izin sesuai SPP.