on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Also known as: Permenkominfo 5/2018 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaporan perubahan data perizinan lembaga penyiaran, petunjuk pelaksanaan pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran, penyelenggaraan penyiaran melalui sistem stasiun jaringan (SSJ), dan klasifikasi daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan penyiaran dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mengganti peraturan menteri yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan penyiaran, kemajuan ekonomi, dan pemekaran wilayah, serta untuk meningkatkan pelayanan publik.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait perizinan dan penyelenggaraan penyiaran, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan pengendalian, penggunaan sarana elektronik dalam proses perizinan, dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan pembayaran biaya izin.