For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39/P/M.KOMINFO/12/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39/P/M.KOMINFO/12/2008 Tahun 2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran

Also known as: Permenkominfo 39/P/M.KOMINFO/12/2008 · Permenkominfo No. 39/P/M.KOMINFO/12/2008

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2008Publication Date:30 Desember 2008
Media, Pos & PeriklananOtonomi & Pemerintahan DaerahKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeDaerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date30 Desember 2008
Publication Date30 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan daerah penyelenggaraan penyiaran berdasarkan kondisi ekonomi dan potensi daerah. Daerah penyiaran diklasifikasikan menjadi Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju, berdasarkan Indeks Potensi dan Kemajuan Daerah (IKPD). IKPD adalah indeks komposit yang terdiri dari Indeks Geografis, Indeks Demografis, Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Ekonomi, dan Indeks Bisnis. Daerah ekonomi maju dikelompokkan ke dalam Zona 1, 2, dan 3, sedangkan daerah ekonomi kurang maju dikelompokkan ke dalam Zona 4 dan 5. Penetapan klasifikasi dan zonasi dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil perhitungan IKPD dan data administrasi daerah. Pemerintah daerah wajib memberikan data dan informasi yang akurat untuk perhitungan indeks dan penetapan zonasi.

(-)

(-)