For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran

Also known as: Permenkominfo 38/2012 · Permenkominfo No. 38 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 38 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2012Publication Date:4 Oktober 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeTata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date17 Oktober 2012
Publication Date04 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sebagai berikut: (-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 ini mengatur tentang tata cara pelaporan perubahan data perizinan penyiaran. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan penyiaran oleh lembaga penyiaran swasta, komunitas, dan berlangganan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban bagi lembaga penyiaran untuk melaporkan perubahan data seperti nama, domisili, susunan pengurus, dan anggaran dasar kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Perubahan lokasi stasiun radio, perluasan jangkauan wilayah layanan lembaga penyiaran berlangganan, perubahan program siaran lembaga penyiaran berlangganan, pengembangan jaringan penyiaran lembaga penyiaran publik RRI dan TVRI, serta perubahan keanggotaan sistem stasiun jaringan lembaga penyiaran swasta juga diatur dalam peraturan ini. Setiap permohonan perubahan data akan dievaluasi dan diverifikasi oleh unit kerja terkait. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan perubahan data perizinan penyiaran, termasuk formulir-formulir yang harus diisi dan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan.

1. Lembaga Penyiaran yang telah melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 15 wajib melaporkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 19 menyatakan bahwa perubahan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (2) mengakibatkan perubahan tersebut batal demi hukum.