on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/5/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran
Also known as: Permenkominfo 24/PER/M.KOMINFO/5/2009 · Permenkominfo No. 24/PER/M.KOMINFO/5/2009
Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penyelenggaraan penyiaran. Latar belakangnya adalah kewajiban lembaga penyiaran untuk memperoleh izin dan membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran, serta adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatur jenis dan tarif PNBP pada Departemen Komunikasi dan Informatika.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini mengatur biaya izin penyelenggaraan penyiaran yang wajib dibayar oleh lembaga penyiaran, tata cara pembayaran dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan.