For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/KOMINFO/102005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Also known as: Permenkominfo 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 · Permenkominfo No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2010

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2010Publication Date:15 Desember 2010
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dengan: a. Nomor: 26/PER.KOMINFO/9/2006; b. Nomor: 25/PER.KOMINFO/6/2009.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 2 diubah dengan menambahkan ayat (4a) dan (4b) yang mengatur mengenai Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) dan kewajiban pembayaran BHP untuk IPSFR.
  2. Pasal 3 diubah, menyatakan bahwa perhitungan besaran BHP untuk IPSFR akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan dan/atau Keputusan Menteri tersendiri.
  3. Pasal 6 ayat (1) diubah mengenai penerbitan SPP BHP frekuensi radio tahunan. Terdapat pengecualian untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz, serta penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada pita frekuensi radio 800 MHz.
  4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan Pasal 6A mengenai denda keterlambatan pembayaran BHP spektrum frekuensi radio.
  5. Ketentuan dalam Lampiran I diubah terkait Tabel Indeks Biaya Pendudukan Frekuensi (Ib) dan Indeks Biaya Pemancaran Daya (Ip).

(-)

Pasal 6A: BHP spektrum frekuensi radio yang dibayarkan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.