Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio. Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin Menteri yang diberikan dalam bentuk Izin Stasiun Radio (ISR) pita atau kanal spektrum frekuensi radio setelah pembayaran BHP. Besaran BHP untuk ISR kanal spektrum frekuensi radio dihitung berdasarkan formula yang meliputi Harga Dasar Daya Pancar (HDDP), Harga Dasar Lebar Pita (HDLP), Daya Pancar (p), Lebar Pita (b), Indeks biaya pendudukan lebar pita (Ib), Indeks biaya daya pemancaran frekuensi (Ip), dan Zone. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) BHP, yang berlaku 30 hari kerja. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda. Seluruh penerimaan BHP disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima. Pemohon izin wajib mengirimkan bukti pembayaran sebagai dasar penerbitan ISR. Direktorat Jenderal dapat melaksanakan pencocokan dan penelitian untuk perhitungan BHP. Bendahara Penerima wajib melaporkan penerimaan BHP setiap bulan kepada Menteri.