For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 40 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Also known as: Permenkominfo 5/P/M.KOMINFO/5/2005 · Permenkominfo No. 5/P/M.KOMINFO/5/2005

Status:
Inactive
Effective Date:17 Mei 2005Publication Date:17 Mei 2005
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 40 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date17 Mei 2005
Publication Date17 Mei 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Peraturan Menteri ini mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 terkait petunjuk pelaksanaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. Perubahan ini dilakukan karena beroperasinya penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (FWA CDMA). Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan tiga jenis penggunaan frekuensi pada Lampiran I Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002, beserta indeks biaya pendudukan frekuensi (Ib) dan indeks biaya pemancaran daya (Ip). Tiga jenis penggunaan frekuensi yang ditambahkan adalah Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel (FWA CDMA) dengan Mobilitas Terbatas, Jaringan Tetap Lokal (FWA CDMA) yang menggunakan terminal (fixed terminal), dan Jasa Wireless Data (untuk penggunaan pita frekuensi 2400 – 2483,5 MHz).

(-)

(-)