Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) di bidang komunikasi dan informatika. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan investasi serta pelaksanaan berusaha di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Perizinan dan Layanan:**
* Izin penyelenggaraan pos.
* Izin penyelenggaraan telekomunikasi (jaringan, jasa, dan khusus).
* Izin penyelenggaraan penyiaran.
* Izin penggunaan spektrum frekuensi radio (IPFR dan ISR).
* Penetapan penomoran telekomunikasi.
* Hak labuh (landing right) satelit.
* Sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
* Pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.
* Pemberian pengakuan sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik.
* Pendaftaran lembaga sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi.
2. **Prosedur Perizinan:**
* Permohonan dilakukan melalui OSS dengan tahapan yang meliputi pengumuman peluang usaha, seleksi/lelang, evaluasi, analisa teknis, dan/atau perolehan rekomendasi.
* Persetujuan atau penolakan permohonan ditetapkan pada hari kerja yang sama setelah permohonan diterima lengkap, dengan pengecualian untuk ISR keperluan dinas tetap dan bergerak darat serta ISR satelit.
3. **Kewajiban Pelaku Usaha:**
* Memenuhi pernyataan komitmen yang mencakup kesanggupan menyampaikan rencana usaha, mematuhi ketentuan penyelenggaraan, memenuhi kewajiban pembayaran biaya izin, dan lain-lain.
* Melakukan Uji Laik Operasi (ULO) untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi.
* Membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHPT) dan Kontribusi KPU/USO untuk penyelenggaraan telekomunikasi.
* Menyampaikan laporan penyelenggaraan secara berkala kepada Menteri.