For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 7/2019 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2019 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2019Publication Date:31 Juli 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date31 Juli 2019
Publication Date31 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang komunikasi dan informatika dengan kondisi terkini. Perubahan ini mencakup penghapusan dan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri sebelumnya, termasuk definisi dan jenis perizinan yang diatur. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi pernyataan komitmen melalui sistem OSS, serta prosedur evaluasi dan verifikasi terkait perizinan. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai penetapan penomoran telekomunikasi dan persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran dan penggunaan spektrum frekuensi radio.

1. Pelaku usaha yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. 2. Penyelenggara telekomunikasi yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus mengajukan penyesuaian format perizinan. 3. Batas waktu pengajuan penyesuaian paling lambat tanggal 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang. 4. Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.

1. Pelaku Usaha yang tidak memenuhi pernyataan komitmen dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan.