For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 5/2021 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:31 Maret 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalPenciptaan Lapangan Kerja

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenyelenggaraan Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date01 April 2021
Publication Date31 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut atau mengubah peraturan lain. Namun, peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 294 ayat (5), Pasal 474 ayat (1), dan Pasal 502 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan telekomunikasi. Peraturan ini mengatur secara rinci berbagai aspek penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk jenis-jenis penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, kewajiban pembangunan dan penyediaan layanan, standar kualitas, kegiatan usaha melalui internet, kerja sama dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi (termasuk SKKL dan infrastruktur pasif/aktif), penetapan tarif, ketentuan interkoneksi antar penyelenggara, fasilitasi jual kembali jasa telekomunikasi, sistem penomoran (telekomunikasi dan IP), registrasi pelanggan (prabayar dan pascabayar) dengan penekanan pada validitas identitas, pengiriman SMS penawaran/marketing, pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO), serta mekanisme pengawasan dan evaluasi kewajiban penyelenggara. Peraturan ini juga menetapkan berbagai definisi istilah teknis dan operasional dalam industri telekomunikasi.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administratif, yang meliputi teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses, daya paksa polisional, pencabutan layanan, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. Sanksi administratif dapat dikenakan secara berjenjang atau berdiri sendiri. Pelanggaran yang terindikasi tindak pidana akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil, namun penanganan tindak pidana tidak menggugurkan pengenaan sanksi administratif.