For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation

Also known as: Permenkominfo 17/2016 · Permenkominfo No. 17 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2016Publication Date:26 September 2016
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePetunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date26 September 2016
Publication Date26 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/07/2008 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan tarif atas penerimaan negara bukan pajak dari pungutan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi kewajiban pelayanan universal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi untuk membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi kewajiban pelayanan universal, dengan besaran masing-masing 0,50% dan 1,25% dari pendapatan kotor. Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan, penyetoran, dan pelaporan keuangan terkait kewajiban tersebut.

(-)

1. Penyelenggara Telekomunikasi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 3 kali dan pencabutan izin. 2. Pengenaan sanksi denda keterlambatan pembayaran sebesar 2% per bulan dari jumlah terutang, dikenakan untuk paling lama 24 bulan.