For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/2/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/2/2007 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation

Also known as: Permenkominfo 5/PER/M.KOMINFO/2/2007 · Permenkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2007

Status:
Inactive
Effective Date:28 Februari 2007Publication Date:28 Februari 2007
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dari kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung pengelolaan keuangan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk membayar kontribusi kewajiban pelayanan universal (KKPU) berdasarkan persentase dari pendapatan kotor tahunan. Pembayaran dilakukan setiap triwulan dan dihitung berdasarkan self-assessment. Unsur pendapatan yang dapat dikurangkan termasuk piutang tak tertagih dan pendapatan yang merupakan hak pihak lain. BTIP PPK-BLU bertanggung jawab untuk mencocokkan dan meneliti laporan keuangan tahunan penyelenggara telekomunikasi. Jika ditemukan kekurangan pembayaran, penyelenggara wajib melunasi sebelum 31 Maret tahun berikutnya. Kelebihan pembayaran akan diperhitungkan untuk periode berikutnya. Seluruh KKPU disetor ke Kas BTIP PPK-BLU dan dilaporkan setiap bulan kepada Direktur Jenderal.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, penyelenggara telekomunikasi yang belum melunasi kewajiban pembayaran KKPU tahun buku 2005 dan tahun 2006 wajib membayar KKPU dimaksud paling lambat tanggal 31 Maret 2007 dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban membayar KKPU, Menteri dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.