For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/7/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/7/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation

Also known as: Permenkominfo 26/PER/M.KOMINFO/7/2008 · Permenkominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/7/2008

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juli 2008Publication Date:15 Juli 2008
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date15 Juli 2008
Publication Date15 Juli 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 7 diubah, yang mengatur bahwa seluruh Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KKPU) wajib disetor ke Kas BTIP PPK-BLU melalui rekening Bendahara Penerimaan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel pada Bank Pemerintah yang ditunjuk dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Angka Romawi III butir 3 dalam Lampiran diubah, yang mengatur bahwa KKPU yang belum disetor akan disetor ke rekening Bendahara Penerimaan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel dengan nomor rekening yang telah ditentukan pada Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya Kantor Kas Gedung Sapta Pesona.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)