For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation

Also known as: Permenkominfo 19/2016 · Permenkominfo No. 19 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2016Publication Date:4 November 2016
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date08 November 2016
Publication Date04 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pencatatan dan penagihan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal. Perubahan ini mencakup penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016. Ketentuan substansial yang diubah meliputi pelaksanaan pungutan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan ВРЗТІ berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan. Perhitungan besaran pungutan ini berlaku untuk Tahun Buku 2016 dan seterusnya.

1. Penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan/atau Kontribusi KPU/USO untuk Tahun Buku 2015 dan sebelumnya yang belum dilaksanakan, perhitungannya merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2012 dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45 Tahun 2012.

(-)