Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi tahapan registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan, di mana calon pelanggan prabayar harus mengirimkan NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk validasi. Jika data tervalidasi, registrasi berhasil; jika tidak, diberikan kesempatan registrasi ulang maksimal 5 kali. Selain itu, terdapat perubahan pada tahapan registrasi melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, di mana calon pelanggan prabayar harus mengisi dan mengirimkan Nomor MSISDN, menerima kode otorisasi (One-Time Password), dan mengirimkan kembali kode otorisasi, NIK, dan nomor Kartu Keluarga untuk validasi. Proses registrasi dinyatakan berhasil jika data tervalidasi, dan diberikan kesempatan registrasi ulang maksimal 5 kali jika tidak. Lampiran terkait pernyataan data untuk registrasi juga diubah, mencakup Nama Lengkap, NIK, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat Lengkap, dan Nomor Kartu Keluarga, dengan pernyataan tanggung jawab atas kebenaran data.