on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional Melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut
Also known as: Permenkominfo 16/PER/M.KOMINFO/9/2005 · Permenkominfo No. 16/PER/M.KOMINFO/9/2005
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Latar belakangnya adalah untuk menjamin iklim penyelenggaraan telekomunikasi yang kondusif. Tujuannya adalah untuk mengatur ketentuan mengenai penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL.
Ketentuan substansial meliputi bahwa penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan oleh penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional, penyelenggara jaringan tetap tertutup, dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP). Penyelenggara telekomunikasi wajib membangun stasiun kabel atau menyewa dari penyelenggara yang memiliki stasiun kabel. Hak labuh (landing right) diperlukan untuk penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Penyelenggara telekomunikasi asing yang ingin menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia wajib bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia.
Dalam hal penyelenggara telekomunikasi merupakan anak perusahaan dari penyelenggara telekomunikasi asing, penyelenggara telekomunikasi tersebut dapat menerima transfer kapasitas sarana transmisi telekomunikasi internasional SKKL dari perusahaan induknya di luar negeri dengan ketentuan bahwa penyelenggara telekomunikasi tersebut dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan induknya. Interkoneksi antara sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dengan jaringan domestik dilakukan di Pusat Operasi Jaringan (Network Operation Centre / NOC) penyelenggara telekomunikasi pemilik stasiun kabel.