Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi:** Dibedakan menjadi penyelenggaraan jaringan tetap dan jaringan bergerak. Jaringan tetap meliputi lokal, sambungan langsung jarak jauh, sambungan internasional, dan tertutup. Jaringan bergerak meliputi terestrial, seluler, dan satelit.
2. **Perizinan:** Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin. Jumlah penyelenggara dapat dibatasi berdasarkan alokasi spektrum frekuensi radio dan kode akses jaringan. Proses perizinan dapat melalui seleksi atau evaluasi.
3. **Kewajiban Penyelenggara Jaringan:**
* Membangun dan menyediakan jaringan telekomunikasi.
* Menyediakan fasilitas telekomunikasi yang memenuhi standar kualitas pelayanan.
* Memberikan pelayanan yang sama kepada pemakai jaringan.
* Membuat ketentuan dan syarat berlangganan.
* Mengumumkan ketersediaan jaringan.
* Menjamin terselenggaranya telekomunikasi.
* Melaksanakan kewajiban pelayanan universal.
* Membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, dan biaya hak penggunaan orbit satelit.
* Menjamin tersedianya interkoneksi.
* Memasang rambu-rambu keberadaan jaringan.
* Memenuhi persyaratan teknis perangkat telekomunikasi.
4. **Interkoneksi:** Setiap penyelenggara jaringan wajib menjamin tersedianya interkoneksi dan berhak mendapatkannya dari penyelenggara lain. Interkoneksi harus transparan, tidak diskriminatif, diberikan dalam waktu singkat, berorientasi pada biaya, dan berdasarkan permintaan.
5. **Penyelenggaraan Jaringan Tetap:** Mengatur ketentuan khusus untuk jaringan tetap lokal (berbasis circuit-switched dan packet-switched), sambungan langsung jarak jauh, sambungan internasional, dan tertutup.
6. **Penyelenggaraan Jaringan Bergerak:** Mengatur ketentuan khusus untuk jaringan bergerak terestrial (radio trunking dan RPUU), seluler (cakupan provinsi/nasional, roaming), dan satelit.
7. **Tata Cara Perizinan:** Mengatur tata cara seleksi dan evaluasi perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, termasuk persyaratan administrasi dan teknis.
8. **Uji Laik Operasi:** Mengatur tata cara pelaksanaan uji laik operasi untuk memastikan jaringan telekomunikasi memenuhi standar operasional.