on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 01/Per/M.Kominfo/01/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Also known as: Permenkominfo 7/2015 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi: