For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 38/2014 · Permenkominfo No. 38 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 38 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2014Publication Date:29 September 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date08 Oktober 2014
Publication Date29 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai proses perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan atau tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio, kode wilayah, dan/atau kode akses jaringan. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi oleh Menteri, serta persyaratan permohonan izin prinsip yang harus dipenuhi oleh pemohon. Selain itu, diatur pula mengenai jangka waktu berlakunya izin prinsip dan kemungkinan perpanjangannya. Lebih lanjut, peraturan ini menetapkan bahwa izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diberikan tanpa batas waktu, namun tetap dilakukan evaluasi setiap tahun dan evaluasi menyeluruh setiap lima tahun. Hasil evaluasi akan menentukan apakah pemilik izin penyelenggaraan memenuhi ketentuan perizinan atau tidak.

(-)

1. Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam perizinan, pemilik izin penyelenggaraan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.