For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas

Also known as: Permenkominfo 39/2012 · Permenkominfo No. 39 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 39 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2012Publication Date:4 Oktober 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeTata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date17 Oktober 2012
Publication Date04 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pendirian dan penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran komunitas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 serta untuk menjamin ketersediaan informasi secara merata, khususnya bagi masyarakat di daerah dengan sebaran penduduk yang tidak padat dan terpencil, atau di wilayah perbatasan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas: Harus memenuhi persyaratan seperti didirikan oleh komunitas, bersifat independen, tidak komersial, dan melayani kepentingan komunitas. Pendirian memerlukan persetujuan tertulis dari penduduk dewasa atau penduduk di wilayah jangkauan siaran, serta persetujuan dari aparat pemerintah setempat.
  2. Perizinan: Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Izin Stasiun Radio. Proses pengajuan izin harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyelenggaraan Penyiaran: Lembaga Penyiaran Komunitas menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial. Susunan pengurus terdiri atas pemimpin utama, penanggung jawab bidang siaran, dan bidang teknik. Radius siaran dibatasi maksimum 2,5 km, namun dapat melebihi berdasarkan kebutuhan informasi komunitas.
  4. Isi Siaran: Wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
  5. Larangan: Dilarang melakukan siaran iklan komersial, kecuali iklan layanan masyarakat.

1. Setiap Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.