on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
Also known as: Permenkominfo 39/2012 · Permenkominfo No. 39 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pendirian dan penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran komunitas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 serta untuk menjamin ketersediaan informasi secara merata, khususnya bagi masyarakat di daerah dengan sebaran penduduk yang tidak padat dan terpencil, atau di wilayah perbatasan.
Ketentuan substansial mencakup: