For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial

Also known as: Permenkominfo 41/2012 · Permenkominfo No. 41 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 41 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2012Publication Date:4 Oktober 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date17 Oktober 2012
Publication Date04 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37/P/M.Kominfo/12/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit, kabel, dan terestrial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan: Melalui satelit, kabel, dan terestrial, yang dapat diselenggarakan dengan sistem analog dan/atau digital. Standar digital disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan: Harus berbentuk badan hukum Indonesia berupa Perseroan Terbatas yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
  3. Hak dan Kewajiban Lembaga Penyiaran Berlangganan: Berhak menyelenggarakan penyiaran berlangganan dengan jangkauan wilayah siaran yang ditentukan, memungut iuran berlangganan, menyelenggarakan siaran iklan niaga dan layanan masyarakat (dengan ketentuan penggunaan sumber daya dalam negeri untuk materi iklan). Wajib membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran, memenuhi Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran, memiliki sertifikat perangkat transmisi, Hak Siar, melakukan sensor internal, menyediakan kanal untuk Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta, serta memiliki izin stasiun bumi (TVRO) jika menerima siaran dari satelit asing.
  4. Pelayanan kepada Pelanggan: Menentukan standar pelayanan minimum, memberikan pelayanan yang sama, membuat ketentuan dan syarat berlangganan, memberikan informasi lengkap dan transparan, serta memberitahukan perubahan program siaran.
  5. Pusat Pengaduan: Wajib menyediakan pusat pengaduan yang mudah diakses dan memiliki standar operasional prosedur penyelesaian keluhan.
  6. Hak dan Kewajiban Pelanggan: Mendapatkan layanan yang sama, layanan sesuai paket program, informasi yang benar, dan diperlakukan tidak diskriminatif. Wajib membayar iuran berlangganan dan memenuhi kewajiban yang disepakati.
  7. Ketentuan Penyelenggaraan Melalui Satelit: Memiliki jangkauan siaran di seluruh atau sebagian NKRI, stasiun pengendali dan pemancar di Indonesia, Hak Labuh jika menggunakan satelit asing, dan menjamin siaran hanya diterima Pelanggan.
  8. Ketentuan Penyelenggaraan Melalui Kabel: Jangkauan siaran meliputi satu daerah layanan, menjamin siaran hanya diterima Pelanggan, dapat mengembangkan jangkauan dengan melaporkan kepada Menteri.
  9. Ketentuan Penyelenggaraan Melalui Terestrial: Memiliki izin jasa televisi berlangganan, jangkauan siaran meliputi satu daerah layanan, menjamin siaran hanya diterima Pelanggan, pengembangan jangkauan memerlukan persetujuan Menteri.

(-)

(-)