For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing

Also known as: Permenkominfo 17/2012 · Permenkominfo No. 17 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 Juli 2012Publication Date:1 Juni 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date12 Juli 2012
Publication Date01 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penetapan penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sebelumnya terkait penyiaran televisi digital terestrial. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Lembaga Penyiaran Swasta untuk mendapatkan penetapan dari Menteri sebelum menyelenggarakan penyiaran multipleksing di setiap Zona Layanan. Proses penetapan dilakukan melalui seleksi yang diumumkan oleh Menteri, dan lembaga yang berminat harus mengajukan permohonan tertulis. Pemenang seleksi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(-)

(-)