For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing

Also known as: Permenkominfo 6/2013 · Permenkominfo No. 6 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2013Publication Date:21 Februari 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date01 Maret 2013
Publication Date21 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan proses seleksi penyelenggaraan penyiaran multipleksing di Zona Layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona Layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2), (3), dan (4) dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pelaksanaan penyiaran multipleksing dan menetapkan dokumen seleksi tersendiri untuk zona layanan yang disebutkan.

(-)

(-)