For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Also known as: Permenkominfo 11/2021 · Permenkominfo No. 11 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2021Publication Date:10 Agustus 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalPenciptaan Lapangan KerjaPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date10 Agustus 2021
Publication Date10 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang kondisi pandemi COVID-19 yang mengakibatkan tertundanya persiapan penghentian siaran televisi analog. Tujuannya adalah untuk memperluas akses informasi masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, kebencanaan, pertahanan, dan keamanan melalui jasa penyiaran. Perubahan utama meliputi penambahan Pasal 11A dan 11B yang memungkinkan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk keperluan khusus tanpa pengumuman peluang penyiaran. Selain itu, tahapan penghentian siaran televisi analog diatur ulang dengan batas akhir 2 November 2022. Peraturan ini juga menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan penyiaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha dan ketentuan penyelenggaraan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, daya paksa polisional, dan/atau pencabutan izin.