Peraturan Menteri ini mengatur tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada penyelenggaraan penyiaran multipleksing. Latar belakangnya adalah penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air), di mana lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing menyewakan saluran siaran kepada lembaga penyiaran penyelenggara program siaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batasan tarif sewa saluran dari penyelenggara penyiaran multipleksing.
Ketentuan substansial mencakup:
- LPPPM menyediakan layanan sewa saluran siaran dari titik batas sewa yang terletak pada port atau interface LPPPM sampai dengan perangkat penerima masyarakat.
- LPPPM dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran tarif sewa saluran siaran.
- Struktur tarif sewa saluran siaran terdiri atas biaya aktivasi dan/atau biaya pemakaian.
- LPPPM menetapkan besaran tarif sewa saluran siaran berdasarkan formula perhitungan tarif sewa saluran siaran yang disusun berdasarkan Forward-Looking Long Run Incremental Cost Plus (FL-LRIC+) bottom up.
- Setiap LPPPM wajib menyampaikan rencana jenis layanan sewa saluran siaran, besaran tarif sewa saluran siaran dan seluruh data perhitungan kepada Direktur Jenderal paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sebelum diimplementasikan.
- Rencana jenis layanan sewa saluran siaran dan perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran dievaluasi oleh Direktur Jenderal, dan batasan besaran tarif sewa saluran siaran ditetapkan oleh Menteri.
- LPPPM menyesuaikan jenis layanan sewa saluran siaran dan besaran tarif sewa saluran siaran setiap 2 (dua) tahun.
- Dalam menyediakan layanan sewa saluran siaran LPPPM wajib mengikuti ketentuan batasan besaran tarif sewa saluran siaran yang telah ditetapkan oleh Menteri.
- LPPPM wajib mempublikasikan jenis layanan sewa saluran siaran, besaran tarif sewa saluran siaran, kapasitas tersedia layanan sewa saluran siaran, kualitas layanan sewa saluran siaran, dan prosedur penyediaan layanan sewa saluran siaran.
- LPPPM wajib menyampaikan laporan berkala kepada Direktur Jenderal yang meliputi cakupan dan topologi jaringan, kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terpakai, besaran tarif sewa saluran siaran, dan pendapatan usaha.