For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing

Also known as: Permenkominfo 27/2014 · Permenkominfo No. 27 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:20 Agustus 2014Publication Date:14 Agustus 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date20 Agustus 2014
Publication Date14 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penetrasi dan implementasi penyiaran TV digital dengan menetapkan perubahan pada tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada penyelenggaraan penyiaran multipleksing. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memberikan kepastian tarif sewa sementara bagi lembaga penyiaran yang belum selesai dievaluasi. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penambahan dua ayat baru dalam Pasal 8 yang memungkinkan lembaga penyiaran untuk memberlakukan tarif sewa sementara hingga tarif resmi ditetapkan oleh Menteri. Evaluasi tarif dilakukan oleh Direktur Jenderal dan batasan tarif ditetapkan oleh Menteri. Evaluasi terhadap batasan tarif dilakukan setiap dua tahun.

(-)

(-)