on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran
Also known as: Permenkominfo 40/2012 · Permenkominfo No. 40 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 40 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif dalam penyelenggaraan penyiaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa Peraturan Pemerintah terkait penyiaran. Peraturan ini menetapkan bahwa lembaga penyiaran, baik publik, swasta, komunitas, maupun berlangganan, dapat mengajukan keberatan terhadap sanksi administratif yang dijatuhkan. Proses pengajuan keberatan harus dilakukan secara tertulis kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, dengan menyertakan alasan dan bukti yang mendukung. Pengajuan keberatan harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah sanksi diterima. Selain itu, peraturan ini juga mengatur evaluasi permohonan keberatan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, serta keputusan akhir yang bersifat final dan mengikat.