Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1/2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2024Tanggal Penetapan:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku05 Januari 2024
Tanggal Penetapan05 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8); 4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10); 5. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12); 6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13); 7. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14); 8. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15); 9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25); 10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25); 11. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29); 12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 101, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31); 13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1006); 14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Nomor 101; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1018); dan 15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1020), Peraturan ini juga mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1019); dan 4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1030)

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi di Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi yang telah diatur dalam undang-undang tersebut serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Selain itu, diatur pula mengenai Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah (PAT). Peraturan ini juga mengatur retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur. Gubernur juga diberikan kewenangan untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha, berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya, dengan memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu objek pajak, serta dukungan terhadap pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Selain itu, diatur pula mengenai kemudahan perpajakan daerah, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, serta pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Semua Peraturan Gubernur yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan denda sebesar Rp100.000,00. 2. Pejabat pembuat akta tanah atau notaris yang melanggar kewajiban dikenakan denda sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap pelanggaran terkait bukti pembayaran BPHTB dan/atau denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap laporan yang tidak disampaikan.