di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11/2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 11 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran tidak sesuai lagi.
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10%. Pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Masa pajak adalah 1 bulan takwim, dan saat terutang pajak adalah pada saat pembayaran kepada pengusaha restoran.