Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor terkait tarif pajak progresif. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta yang semakin meningkat, yang mana tarif pajak progresif sebelumnya dinilai belum efektif membatasi kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi.
Perubahan utama terletak pada Pasal 7 yang mengatur tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan oleh orang pribadi. Tarif progresif ditingkatkan, mulai dari 2% untuk kendaraan pertama hingga 10% untuk kendaraan ketujuh belas dan seterusnya. Tarif ini didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama. Kepemilikan kendaraan oleh badan tetap dikenakan tarif 2% tanpa tarif progresif, sebagai dukungan kepada pelaku usaha. Tarif khusus sebesar 0,50% berlaku untuk TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Daerah, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, serta kendaraan sosial keagamaan. Tarif untuk alat-alat berat dan besar ditetapkan sebesar 0,20%.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengenaan tarif pajak progresif dalam mengatasi kemacetan, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah yang sebagian dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta transportasi umum.