Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2015 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2015 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2015Tanggal Penetapan:5 Mei 2015
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku07 Mei 2015
Tanggal Penetapan05 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5)

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor terkait tarif pajak progresif. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta yang semakin meningkat, yang mana tarif pajak progresif sebelumnya dinilai belum efektif membatasi kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi. Perubahan utama terletak pada Pasal 7 yang mengatur tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan oleh orang pribadi. Tarif progresif ditingkatkan, mulai dari 2% untuk kendaraan pertama hingga 10% untuk kendaraan ketujuh belas dan seterusnya. Tarif ini didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama. Kepemilikan kendaraan oleh badan tetap dikenakan tarif 2% tanpa tarif progresif, sebagai dukungan kepada pelaku usaha. Tarif khusus sebesar 0,50% berlaku untuk TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Daerah, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, serta kendaraan sosial keagamaan. Tarif untuk alat-alat berat dan besar ditetapkan sebesar 0,20%. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengenaan tarif pajak progresif dalam mengatasi kemacetan, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah yang sebagian dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta transportasi umum.

1. Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang didaftarkan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, maka berlaku Peraturan Daerah ini. 2. Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku, kecuali ketentuan mengenai tarif pajak progresif berlaku sesuai Peraturan Daerah ini.

(-)