Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2014Tanggal Penetapan:16 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Rokok
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku28 Februari 2014
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Rokok di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok, meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun, kecuali rokok yang tidak dikenai cukai. Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok, sedangkan Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok dan disetor ke rekening kas umum daerah Provinsi.

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Besaran Pajak Rokok terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak dan dengan rasio jumlah penduduk daerah terhadap jumlah penduduk nasional. Penerimaan pajak rokok dialokasikan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu, yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tata cara pemungutan, penyetoran, pembayaran dan penagihan Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Tata cara keberatan dan banding Wajib Pajak Rokok, pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif Wajib Pajak Rokok, kedaluwarsa penagihan Pajak Rokok, pembukuan dan pemeriksaan Wajib Pajak Rokok dan sanksi, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

(-)

(-)