Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2012Tanggal Penetapan:12 September 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku01 Oktober 2012
Tanggal Penetapan12 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan kembali pengaturan tentang Retribusi Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengelompokan retribusi menjadi tiga golongan: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 2. Jenis-jenis retribusi yang termasuk dalam masing-masing golongan, seperti Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan lain-lain. 3. Pembagian pelayanan retribusi ke dalam empat bidang: Bidang Pemerintahan, Bidang Perekonomian dan Administrasi, Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, dan Bidang Kesejahteraan Masyarakat. 4. Pengaturan mengenai subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, penetapan, pembayaran, pembukuan dan pelaporan, penagihan, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, keberatan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, dan sanksi administratif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Ketentuan Pelaksanaan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal pelayanan diberikan oleh SPKD/UKPD yang menerapkan PPK-BLUD maka tarif yang berlaku adalah tarif layanan yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar ketetapan retribusi tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Sanksi administratif berupa denda dikenakan kepada Wajib Retribusi apabila melakukan pelanggaran ketentuan peraturan terhadap: a. Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil; b. Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja; c. Pelayanan Pengawasan dan Penertiban Bangunan.