Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1/2006 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2006 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2006Tanggal Penetapan:24 Februari 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pengaturan tentang Retribusi Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999, serta untuk mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelompokan retribusi menjadi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
  2. Jenis-jenis retribusi yang termasuk dalam masing-masing golongan, seperti retribusi penggantian biaya cetak pelayanan kependudukan dan catatan sipil, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi rumah potong hewan, retribusi izin undang-undang gangguan, dan lain-lain.
  3. Pengaturan mengenai objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
  5. Prinsip penetapan, struktur, dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi, dengan memperhatikan biaya yang terkait dengan penyediaan jasa atau pemberian izin, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis pelayanan dan kewajiban yang terkait dengan masing-masing jenis retribusi, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang pribadi atau badan yang memerlukan pelayanan tersebut.

(-)

(-)