di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1/2006 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2006 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pengaturan tentang Retribusi Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999, serta untuk mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis pelayanan dan kewajiban yang terkait dengan masing-masing jenis retribusi, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang pribadi atau badan yang memerlukan pelayanan tersebut.