Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2015 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2015Tanggal Penetapan:5 Mei 2015
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan