Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 15/2010 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 15 Tahun 2010 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:3 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah